BPJS Kesehatan Ungkap Alasan Peserta Masih Bayar saat Dirawat

BPJS Kesehatan menjelaskan alasan sebagian peserta masih harus membayar saat menjalani rawat inap.

Diterbitkan 16 Juni 2026, 10:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Media sosial belum lama ini diramaikan oleh keluhan seorang peserta BPJS Kesehatan yang mengaku masih harus membayar sejumlah biaya saat menjalani rawat inap di rumah sakit. Padahal, ia telah terdaftar sebagai peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Menanggapi hal tersebut, Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa BPJS Kesehatan pada dasarnya menjamin biaya pelayanan kesehatan peserta JKN selama status kepesertaannya aktif. Namun, ada kondisi tertentu yang membuat peserta tetap dikenakan biaya tambahan berupa denda pelayanan.

"BPJS Kesehatan menjamin biaya peserta JKN selama status kepesertaannya aktif. Jika ada peserta JKN yang menunggak dan baru diaktifkan kembali saat dirawat inap, maka akan diberlakukan denda pelayanan," kata Rizzky dalam keterangan resmi yang diterima Kesehatan Liputan6.com pada Senin, 15 Juni 2026.

Dia, menjelaskan, denda pelayanan dikenakan kepada peserta yang sebelumnya menunggak iuran lalu mengaktifkan kembali kepesertaannya. Ketentuan ini telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024.

Besaran denda dihitung sebesar 5 persen dari perkiraan biaya pelayanan kesehatan yang dikalikan jumlah bulan tunggakan, dengan maksimal perhitungan tunggakan selama 12 bulan. Adapun nilai denda paling tinggi mencapai Rp20 juta, meski dalam praktiknya umumnya jauh lebih rendah.

Rizzky, menegaskan, denda pelayanan hanya berlaku bagi peserta yang menjalani rawat inap dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaannya kembali aktif.

Di luar ketentuan tersebut, BPJS Kesehatan menegaskan bahwa cakupan manfaat Program JKN sangat luas dan mencakup ribuan diagnosis penyakit yang dijamin.

Ketentuan ini mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 tentang standar tarif pelayanan kesehatan dalam Program JKN.

"Bukan hanya penyakit berbiaya mahal yang dijamin, BPJS Kesehatan bahkan menjamin biaya pelayanan kesehatan yang memerlukan perawatan jangka panjang atau bahkan seumur hidup," ujar Rizzky.

 

 

Layanan yang Tidak Dijamin BPJS Kesehatan

Menurutnya, sejumlah layanan yang dijamin BPJS Kesehatan antara lain cuci darah bagi pasien gagal ginjal, pengobatan talasemia dan hemofilia, terapi kanker, hingga penyediaan insulin untuk penderita diabetes.

Oleh sebab itu, masyarakat diimbau untuk rutin membayar iuran agar status kepesertaan tetap aktif dan manfaat JKN dapat digunakan saat dibutuhkan.

BPJS Kesehatan juga mengingatkan bahwa ada sejumlah layanan kesehatan yang tidak masuk dalam cakupan jaminan JKN. Sebagian layanan tersebut tidak dijamin karena telah menjadi tanggung jawab instansi lain.

Misalnya, gangguan kesehatan akibat ketergantungan obat yang ditangani Badan Narkotika Nasional (BNN), serta pelayanan kesehatan bagi korban kekerasan yang menjadi tanggung jawab Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Selain itu, BPJS Kesehatan tidak menanggung tindakan medis untuk tujuan estetika atau kosmetik, seperti operasi plastik untuk mempercantik diri maupun pemasangan kawat gigi tanpa indikasi medis.

Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri juga tidak dijamin karena mekanisme Program JKN hanya berlaku di wilayah Indonesia.

Tak hanya itu, pengobatan alternatif, tradisional, dan komplementer yang belum terbukti efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan juga tidak termasuk dalam manfaat yang ditanggung BPJS Kesehatan.

Rizzky menegaskan bahwa aturan mengenai layanan yang tidak dijamin BPJS Kesehatan bukanlah kebijakan baru.

Ketentuan tersebut sudah diatur sejak awal penyelenggaraan sistem jaminan kesehatan nasional dan terus diperbarui hingga terbitnya Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024.

"Kami telah melakukan sosialisasi berulang kali dalam berbagai kesempatan. Harapan kami, peserta JKN rutin membayar iuran agar Program JKN terus berlanjut melindungi masyarakat Indonesia," pungkas Rizzky.