Menkes: Vape Sama Buruknya dengan Rokok Tembakau

Vape atau rokok elektrik tak hanya tingkatkan risiko terkena penyakit tidak menular tapi juga rentan disalahgunakan untuk narkotika.

Diterbitkan 21 Juli 2026, 12:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menegaskan bahwa rokok elektrik atau yang kerap disebut vape bukanlah alternatif yang lebih aman dibandingkan rokok konvensional. Penggunaan rokok elektrik berpotensi meningkatkan risiko penyakit tidak menular sekaligus membuka celah penyalahgunaan narkotika terutama di kalangan anak dan remaja.

Berdasarkan bukti ilmiah yang ada, rokok elektrik tidak lebih aman dibandingkan rokok konvensional. Bahkan, sejumlah negara telah melarang peredaran rokok elektrik sebagai langkah perlindungan kesehatan masyarakat.

Selain risiko kesehatan, rokok elektrik juga semakin menjadi perhatian karena dapat disalahgunakan sebagai media konsumsi narkotika. Kondisi ini dinilai membahayakan, terutama karena perangkat tersebut banyak diminati oleh kelompok usia muda.

"Kementerian Kesehatan dan BNN memiliki pandangan yang sama. Rokok elektrik bukan hanya persoalan kesehatan, tetapi juga berpotensi menjadi pintu masuk penyalahgunaan narkotika," ujar Budi dalam Seminar Nasional Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2026 bertema "Tata Kelola Peredaran Rokok Elektrik: Bahaya, Sinergi, Pengawasan, dan Pencegahan Narkotika dalam Rokok Elektrik di Jakarta pada Senin (20/7/2026).

Saat ini, Budi menyebut Kementerian Kesehatan terus menyusun dan menerapkan berbagai kebijakan pengendalian produk tembakau dan rokok elektronik. Kebijakan tersebut meliputi pengaturan zat adiktif, pembatasan peredaran dan penjualan, pengaturan iklan, hingga penguatan ketentuan mengenai kemasan produk.

"Posisi Kementerian Kesehatan jelas. Rokok elektrik sama buruknya dengan rokok konvensional karena sama-sama membahayakan kesehatan dan dapat memperpendek usia harapan hidup masyarakat," tegas Budi mengutip keterangan tertulis.

Penyalahgunaan Rokok Elektrik untuk Konsumsi Narkotika

Pada kesempatan yang sama, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto mengatakan penyalahgunaan rokok elektrik untuk konsumsi narkotika merupakan ancaman baru yang harus diantisipasi bersama.

Menurutnya, meningkatnya penggunaan rokok elektrik di kalangan remaja, ditambah kemudahan modifikasi cairan (liquid) dengan berbagai zat psikoaktif, menjadi tantangan serius bagi upaya pencegahan narkotika di Indonesia.

Suyudi menegaskan bahwa pengawasan terhadap peredaran rokok elektrik tidak dapat dilakukan secara parsial. Butuh kolaborasi lintas sektor antara pemerintah, aparat penegak hukum, tenaga kesehatan, akademisi, pelaku usaha, hingga masyarakat.

Â