10 Nakes Diduga Tulis Komentar Nirempati, Sanksi Belum Diputuskan

Sanksi berupa teguran hingga pencabutan STR disinggung. Namun, KKI tidak mau berspekulasi sampai hasil penelusuran keluar.

Diterbitkan 07 Agustus 2026, 09:10 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) bersama organisasi profesi masih menelusuri 10 tenaga kesehatan (nakes) dan tenaga medis (named) yang diduga menuliskan komentar nirempati terhadap pasien BPJS, Yurizal Tri Chaerawan.

Lantaran masih dalam penelusuran, maka soal sanksi terhadap nakes dan named tersebut belum dijatuhkan.

"Tentang sanksi, kami tentu saja tidak bisa spekulatif sekarang ini untuk menyatakan, oh sanksinya ini dan sebagainya. Kami masih mencoba menelusuri dan sekali lagi masih berkoordinasi," tutur Anggota Pimpinan KKI, M Agus Samsuddin dalam konferensi pers Kamis (6/8/2026) di Gedung KKI Jakarta.

Hal senada pun disampaikan Wakil Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) dokter Wiweka. Pihaknya lewat Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) Cabang tengah mendalami apakah anggotanya betul atau tidak melanggar kode etik profesi.

"Kita punya mekanisme, tidak serta-merta langsung menjatuhkan sanksi," tutur Wiweka ditemui di kesempatan yang sama.

 

 

Penelusuran Kategori Pelanggaran Nakes

Anggota Pimpinan KKI yang lain, Mohammad Syahril menjelaskan, penelusuran dilakukan untuk menentukan apakah perbuatan yang dilakukan masuk kategori pelanggaran etika, disiplin profesi, atau bahkan pelanggaran hukum. Masing-masing memiliki mekanisme pemeriksaan dan sanksi yang berbeda.

"Jadi mekanisme penelitian dugaan pelanggaran tadi, apakah pelanggaran etika, pelanggaran disiplin profesi, dan pelanggaran hukum itu ada proses dan mekanismenya. Makanya nanti kami akan melihat sejauh mana ini pelanggaran," kata Syahril.

Jenis Pelanggaran Beserta Sanksi

Syahril mengatakan apabila perbuatan tersebut masuk kategori pelanggaran etik, sanksi yang diberikan dapat berupa teguran, teguran tertulis, hingga pembinaan. Bentuk pembinaan pun beragam, mulai dari mengikuti pendidikan atau pelatihan yang berkaitan dengan etika profesi sesuai bidang masing-masing.

Apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran disiplin profesi, sanksi yang dijatuhkan dapat lebih berat. Menurut Syahril, pelanggaran disiplin juga dibagi menjadi kategori ringan, sedang, dan berat.

"Kalau dia masuk pelanggaran disiplin profesi, itu pun ada ringan, sedang, berat. Kalau sedang dan berat, bisa sampai penonaktifan STR. Bisa sebulan, dua bulan, tiga bulan. Itu melalui mekanisme peradilan di Majelis Disiplin Profesi," jelasnya.

Meski demikian, KKI menegaskan belum bisa berspekulasi mengenai jenis sanksi yang akan dijatuhkan dalam kasus komentar nirempati tersebut karena seluruh proses masih berjalan.

IDI Perkirakan Penelusuran Selesai Pekan Depan

 

Wiweka mengatakan hasil penelusuran sekaligus penentuan sanksi diperkirakan baru akan diketahui sekitar satu minggu ke depan.

Tergantung penilaian tim di lapangan. Majelis Kehormatan Etik Kedokteran yang menilai. At least satu minggu," kata Wiweka.

10 Nakes Diduga Berkomentar Nirempati di Utas Yurizal

Syahril mengungkapkan pihaknya telah mengantongi 10 nama tenaga kesehatan dan tenaga medis terkait dengan komentar nirempati di utas media sosial Yurizal.

Dari 10 nama tersebut, tiga diantaranya merupakan dokter umum. Lalu, ada juga satu dokter gigi serta perawat.

"Ini ada 10, sudah diketahui di rumah sakit mana," kata Syahril dalam konferensi pers di Kantor KKI, Jakarta Selatan pada Kamis (6/8/2026) sore.

Dari nama-nama tersebut ada yang bekerja sebagai nakes atau named di fasilitas kesehatan milik pemerintah juga swasta.

"Ada yang statusnya PNS, ada yang PPDS, ada dokter umum swasta, perawat swasta dan dokter gigi juga di swasta," tutur Syahril.

Syahril tidak menutup kemungkinan jumlah nakes atau named dalam daftar akan bertambah.Â