Liputan6.com, Jakarta - Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di Indonesia selama ini kerap menghadapi persoalan perundungan atau bullying. Namun, dalam PPDS berbasis rumah sakit (hospital-based) pengajar adalah dokter penanggung jawab pelayanan (DPJP), guru, atau konsulen sebagai pengajar.
“Yang mengajar mesti DPJP-nya, mesti gurunya, mesti konsultannya. Kakak kelasnya mendampingi, bukan dia yang ngajar,” kata Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam Peluncuran Seleksi Program Studi Baru dan Serah Terima PPDS Batch IV ke RSPPU pada Kamis (3/9/2026) di Kantor Kemenkes Jakarta.
Menurut Budi, pola tersebut diterapkan dalam standar PPDS hospital-based yang diakreditasi oleh ACGME. ACGME International (ACGME-I) merupakan organisasi independen asal Amerika Serikat yang memberikan layanan akreditasi bagi institusi dan program pendidikan dokter spesialis atau residensi (graduate medical education) di luar Amerika Serikat.
Advertisement
Budi mengatakan, kondisi berbeda masih ditemukan dalam pendidikan dokter spesialis berbasis universitas di Indonesia. Salah satu persoalannya adalah keterbatasan tenaga pengajar. Dalam kondisi tertentu, dosen atau dokter spesialis yang seharusnya memberikan pengajaran juga harus menjalankan praktik di fasilitas kesehatan lain.
Akibatnya, proses pendidikan dapat lebih banyak bergantung pada peserta didik senior untuk memberikan pengajaran kepada junior.
“Kalau di kita karena kekurangan tenaga, biasanya dosennya mesti praktik ke tempat lain dulu. Jadi kakak kelasnya yang ngajar,” ujarnya.
Evaluasi Tiap Tahun
Selain itu, program PPDS hospital-based akan dievaluasi setiap tahun. Para dokter residen yang belajar di Rumah Sakit Pendidikan Penyelenggara Utama (RSPPU) bakal ditanya mengenai kepuasan menjalani pendidikan.
PPDS hospital-based merupakan program pendidikan yang diselenggarakan di rumah sakit yang sudah ditetapkan oleh Menteri Kesehatan sebagai Rumah Sakit Pendidikan sebagai Penyelenggara Utama (RSPPU). Kehadiran program ini untuk menggenjot produksi dokter spesialis yang masih minim tiap tahunnya.
Selama melaksanakan program pendidikan dokter spesialis ini, maka peserta didik mendapatkan:
- Beasiswa, Bantuan Biaya Hidup
- Gaji/imbalan jasa pelayanan dan/atau insentif
- Bagi Peserta didik yang didayagunakan pada fasyankes lain juga dapat menerima fasilitas lain sesuai kemampuan RSPPU, jejaring RS, wahana pendidikan, dan/atau Fasilitas Pelayanan Kesehatan lain yang membutuhkan
- Mendapat pendampingan konseling, akademik, dan pendampingan hukum apabila terjadi kasus hukum yang melibatkan peserta didik.
Advertisement
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9339680/original/094165700_1788424535-cek_fakta_teddy.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9333897/original/064209300_1787812486-cek_fakta_-_tebuireng.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9339337/original/011380800_1788411813-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-09-03T120214.684.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1462305/original/017836600_1483611820-20170105-BBM-Naik-AY5.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9339870/original/093361500_1788432663-WhatsApp_Image_2026-09-03_at_5.47.40_PM.jpeg)