Liputan6.com, Jakarta - Direktur Pelayanan Kesehatan Kelompok Rentan Kemenkes, Imran Pambudi, mengatakan pemasungan pada orang dengan psikosis (skizofrenia) merupakan praktik tradisional yang harus dilenyapkan. Imran menegaskan pemasungan merupakan pelanggaran kebebasan dan hambatan langsung terhadap akses layanan kesehatan.
Namun, pada faktanya, pada triwulan pertama 2026 tercatat ada sekitar 1.443 kasus pemasungan. Pada tahun-tahun sebelumnya, Kemenkes mendapatkan 981 laporan pemasungan pada 2023 menjadi 1.794 pada 2024, dan 2.442 pada 2025.
Advertisement
Lalu, merujuk SKI 2023 ada 4 dari 1.000 rumah tangga memiliki anggota dengan masalah psikosis. "Paling mengkhawatirkan sekitar 6,6 persen anggota rumah tangga dengan psikosis pernah mengalami pemasungan. Pernyataan-pernyataan ini menegaskan bahwa beban penyakit tidak hanya soal prevalensi, tetapi juga soal akses, kontinuitas pengobatan, dan perlindungan hak asasi," kata Imran.
Sebagai salah satu upaya mendekatkan layanan kesehatan jiwa, Kemenkes menargetkan 100 persen puskesmas mampu memberikan layanan kesehatan jiwa pada 2029. Saat ini, sekitar 6.000 puskesmas atau 58 persen melakukannya, dengan 211 puskesmas atau dua persen yang memiliki psikolog klinis.
"Di sisi rumah sakit, ada 1.450 rumah sakit yang mampu layanan jiwa dan sebagian besar memiliki psikiater, tetapi akses di tingkat primer dan ketersediaan rehabilitasi sosial masih jauh dari ideal," kata Imran.
Intervensi tersebut bukan hanya tindakan klinis tapi upaya pemenuhan hak, pencegahan pelanggaran HAM, dan investasi dalam pemulihan sosial ekonomi keluarga yang terdampak.
"Saat kita mengakhiri pemasungan, kita juga harus memastikan bahwa setiap orang dengan skizofrenia mendapatkan perawatan bermartabat, obat yang tersedia, dan kesempatan untuk pulih dan berkontribusi dalam komunitas," kata Imran mengutip Antara.