Dokter PPDS Anestesi Meninggal, Kemenkes Minta Program Dihentikan Sementara

Dokter PPDS Anestesi meninggal, Kemenkes ambil langkah tegas dengan menghentikan program sementara.

Diterbitkan 07 Juli 2026, 10:38 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Azhar Jaya, mengatakan bahwa kasus meninggalnya peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) telah menjadi perhatian pemerintah. Kemenkes pun meminta seluruh kegiatan PPDS Anestesi di RSUP Prof. Dr. R. D. Kandou Manado dihentikan sementara sambil menunggu proses penyelidikan.

"Iya, ini sudah menjadi perhatian kami. Kami sudah minta disetop dan dilakukan penyelidikan dengan melibatkan APH (aparat penegak hukum)," ujarnya melalui pesan singkat pada Selasa (7/7/2026).

Kasus ini menambah daftar meninggalnya peserta PPDS yang menjadi sorotan publik. Kali ini, peserta yang meninggal adalah dr. Adrian Rantung, yang sedang menjalani pendidikan PPDS Anestesi di RSUP Prof. Dr. R. D. Kandou Manado.

"Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyampaikan duka yang mendalam atas berpulangnya dr. Adrian Rantung. Semangat beliau selama menjalani masa pendidikan sebagai PPDS Anestesi di RS Prof. Dr. R. D. Kandou Manado adalah teladan nyata tentang pengabdian tanpa batas," mengutip Instagram resmi Kemenkes pada Selasa (7/7/2026).

Kasus ini diduga berkaitan dengan unsur perundungan. Menyusul dugaan tersebut, RSUP Prof. Dr. R. D. Kandou Manado memutuskan menghentikan sementara seluruh kegiatan pembelajaran PPDS Anestesi untuk mendukung proses investigasi.

"Menimbang adanya dugaan terjadinya perundungan terhadap salah satu peserta PPDS Anestesiologi. Untuk melakukan investigasi secara internal dan terpadu antara RSUP Prof. Dr. R.D. Kandou Manado dengan Fakultas Kedokteran Unsrat (Universitas Sam Ratulangi), perlu dilakukan penghentian sementara kegiatan pembelajaran program studi anestesiologi," ujar Direktur Utama RSUP Prof. Dr. R. D. Kandou Manado, Starry Homenta Rampengan dalam surat keputusan No: HK.02.03/D.XV/3427/2026 yang ditandatangani pada Senin (6/7/2026).