38 Persen Puskesmas Kekurangan 9 Jenis Nakes dan Named

Untuk mengisi kekosongan nakes dan named itu membutuhkan sekitar 6 ribuan orang.

Diterbitkan 02 November 2026, 10:15 WIB
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Benjamin Paulus Octavianus mengatakan tantangan pembangunan kesehatan di Indonesia salah satunya soal pemerataan tenaga medis dan tenaga kesehatan. Salah satunya terlihat dari angka 38 persen Puskesmas di Indonesia masih mengalami kekosongan sembilan jenis tenaga medis (named) dan tenaga kesehatan (nakes) per Agustus 2026. 

Benny mengatakan untuk mengisi kekosongan nakes dan named tersebut paling tidak membutuhan 6.927 orang.

“Pemenuhan tenaga kesehatan tidak cukup hanya berorientasi pada jumlah. Kita harus memastikan jenis dan kompetensinya sesuai dengan kebutuhan pelayanan, serta distribusinya merata agar seluruh masyarakat mendapatkan pelayanan yang berkualitas,” kata pria yang karib disapa Benny itu.

Kompetensi tenaga medis dan tenaga kesehatan harus terus ditingkatkan seiring perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, seperti kecerdasan artifisial, telemedisin, dan rekam medis elektronik. Pengembangan profesi berkelanjutan harus berorientasi pada peningkatan kemampuan nyata, bukan sekadar pemenuhan angka kredit.

Benny mengatakan pemerataan akses peningkatan kompetensi, khususnya bagi tenaga kesehatan yang bertugas di daerah tertinggal, perbatasan, dan kepulauan (DTPK) serta daerah bermasalah kesehatan (DBK). Dukungan dapat dilakukan melalui pelatihan daring, pembelajaran campuran, dan pendampingan rumah sakit rujukan.

Dalam The 2nd National Forum of the Indonesian Health Council 2026 sekaligus peringatan dua tahun Konsil Kesehatan Indonesia (KKI), pada Jumat (30/10/2026) ia menyampaikan enam arahan, yakni memperkuat independensi dan profesionalisme Konsil, Kolegium, dan Majelis Disiplin Profesi; merencanakan kebutuhan tenaga berbasis data; membangun budaya peningkatan kompetensi berkelanjutan; memperkuat literasi digital; memastikan pemerataan kompetensi dan penegakan disiplin yang adil; serta meningkatkan kolaborasi lintas sektor.

“Keselamatan pasien adalah hak setiap warga negara, di mana pun mereka tinggal. Karena itu, setiap kebijakan dan pelaksanaan profesi harus mengutamakan kompetensi, profesionalisme, serta kepentingan masyarakat,” tegasnya.