Ternyata Ada Syarat Khusus agar Herbal Bisa Disebut Jamu

Berdasarkan Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023, jamu didefinisikan sebagai golongan obat bahan alam.

Diterbitkan 17 Juni 2026, 20:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Jamu adalah budaya sehat Indonesia yang sudah diakui oleh United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization (UNESCO) sebagai warisan budaya tak benda Indonesia dan dunia.

"Artinya, jamu sebagai budaya sehat itu patut disebarluaskan juga ke seluruh dunia dan dimanfaatkan oleh masyarakat dunia," kata Ketua Umum Perkumpulan Dokter Pengembang Obat Tradisional Jamu Indonesia (PDPOTJI), dr. Inggrid Tania, dalam siaran langsung Instagram Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dikutip pada Rabu (17/6/2026).

Berdasarkan Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023, jamu didefinisikan sebagai golongan obat bahan alam.

"Jadi ada jamu, obat herbal terstandar, fitofarmaka, dan obat bahan alam lainnya. Jadi sekarang sudah ada empat golongan," ujarnya. 

"Jamu ini sebagai obat bahan alam yang memiliki riwayat tradisional berdasarkan tradisi, diturunkan dari nenek moyang bangsa Indonesia hingga generasi sekarang, yang digunakan untuk pemeliharaan dan peningkatan kesehatan, pencegahan penyakit, pengobatan, upaya rehabilitatif, dan paliatif," tambah Inggrid.

Istilah jamu mulai dikenal di Jawa. Di berbagai daerah lain, seperti Sumatera, istilah yang lebih dikenal adalah ramuan herbal. Di Jawa Barat, ada pula istilah ubar kampung. Sementara di Maluku Utara disebut rorano.

"Tiap-tiap suku memang ada istilah sendiri, tapi yang akhirnya dipakai untuk merepresentasikan herbal tradisional Indonesia adalah istilah jamu," ujar Inggrid.

Inggrid, menambahkan, tidak semua ramuan herbal bisa disebut sebagai jamu. Jamu adalah ramuan turun-temurun yang sudah terbukti secara empiris. Artinya, sudah dikonsumsi jutaan orang sejak dulu dengan efek yang baik.

Jamu umumnya terdokumentasi, baik secara lisan maupun tulisan. Bahkan, ada yang diturunkan melalui tembang atau lagu. Kemudian diperkuat dengan riset etnofarmakologi dan riset etnobotani.

"Umumnya, ramuan-ramuan yang sudah terdokumentasikan itu bisa dikatakan aman karena sudah ada bukti dokumentasi pemakaian dari puluhan atau ratusan tahun yang lalu sampai sekarang, dengan cara meramu yang sesuai," katanya.

Tak Semua Ramuan Herbal Bisa Disebut Jamu

Jika ramuan sudah terdokumentasi dan diolah secara sesuai dengan dosis yang tepat, maka ramuan tersebut bisa disebut sebagai jamu yang aman.

"Tapi kalau yang tidak sesuai, misalnya tidak sesuai dari sisi pemilihan tanamannya, cara produksinya kurang benar, pemakaian alat-alatnya kurang benar, produksi kurang higienis, takaran bahan kurang tepat, itu akhirnya bisa kita bilang belum tentu aman," katanya.

"Jadi bukan berarti segala yang alami itu pasti aman. Jadi bukan berarti seperti itu," pungkasnya.