Menkes: Kenaikan Harga Obat Seharusnya Tak Lebih dari 20 Persen

Jika ada harga obat yang mengalami kenaikan tidak wajar produsen bakal dipanggil.

Diterbitkan 12 Juni 2026, 06:51 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan kenaikan nilai tukar dolar Amerika Serikat (AS) terhadap rupiah berpotensi menyebabkan harga obat naik. Namun, berdasarkan perhitungan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), kenaikan harga obat yang masih tergolong wajar berada di rentang 10-20 persen.

"Kita hitung harusnya enggak sampai di atas 20 persen seharusnya kenaikan ini," tutur Budi saat ditemui di Kantor Kementerian Kesehatan, Jakarta, Kamis (11/6/2026).

Budi menjelaskan, tidak seluruh komponen biaya dalam industri farmasi terdampak langsung oleh pelemahan rupiah. Menurutnya, terdapat komponen biaya lain seperti pemasaran dan promosi yang tidak berkaitan dengan nilai tukar dolar AS.

Jika ada harga obat yang mengalami kenaikan tidak wajar, bahkan hingga 100 persen, Budi mengatakan pemerintah akan memanggil produsen farmasi terkait.

"Jadi yang naiknya tinggi-tinggi sampai 30 persen atau 100 persen akan kita panggil untuk tanyakan hal itu," tegasnya ditemui usai acara Sosialisasi Sensus Ekonomi 2026 (SE2026) bersama Badan Pusat Statistik (BPS).

Â