Liputan6.com, Jakarta - Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) secara resmi mengajukan Pendapat Sahabat Pengadilan (Amicus Curiae) dalam perkara pidana nomor 295/Pid.Sus/2025/PN Pgp atas nama terdakwa dr. Ratna Setia Asih, Sp.A di Pengadilan Negeri Pangkalpinang. Langkah ini diambil sebagai bentuk kepedulian moral, keilmuan, dan hukum agar perkara medis diputus berdasarkan pembuktian ilmiah, bukan asumsi atau penyederhanaan terhadap persoalan klinis yang kompleks.
Menurut IDAI, perkara yang menjerat Dokter Ratna Setia Asih bukan sekadar menyangkut nasib seorang dokter. Kasus ini dinilai memiliki implikasi luas terhadap masa depan perlindungan hukum bagi tenaga medis di Indonesia. Organisasi profesi tersebut mengingatkan bahwa apabila luaran buruk medis (adverse event) dipidana tanpa pembuktian ilmiah yang kuat, praktik kedokteran akan dibayangi kriminalisasi yang dapat mengganggu pelayanan kesehatan.
Sebagai bentuk kepedulian, IDAI menyerahkan Amicus Curiae yang ditandatangani oleh 4.061 sahabat pengadilan dari berbagai elemen. Dokumen tersebut memuat sejumlah fakta medis dan yuridis yang diharapkan menjadi pertimbangan Majelis Hakim dalam memutus perkara.
Advertisement
Salah satu poin yang disoroti adalah kondisi pasien, Ananda AR, yang disebut merupakan kasus klinis sangat kompleks dengan komorbid berat berupa Total AV Blok, yaitu gangguan hantaran listrik jantung derajat tertinggi yang dapat memicu henti jantung mendadak. Selain itu, pasien ditangani oleh tim multidisiplin yang melibatkan dokter spesialis anak dan dokter spesialis jantung.
Oleh sebab itu, IDAI menilai tidak tepat jika seluruh akibat kematian pasien dibebankan hanya kepada satu dokter. "Dokter tidak boleh dihukum karena hasil akhir medis yang buruk apabila tidak ada bukti ilmiah yang memastikan hubungan sebab-akibat antara tindakan dokter dan kematian pasien. Hukum pidana tidak boleh berdiri di atas asumsi belaka," tegas Ketua Pengurus Pusat IDAI, DR Dr. Piprim Basarah Yanuarso, Sp.A., Subsp. Kardio(K).
Soroti Ketiadaan Autopsi
:strip_icc():format(webp):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/liputan6/watermark-color-landscape-new.png,540,20,0)/kly-media-production/medias/5529199/original/092271700_1773311046-piprim__2_.jpeg)
Dalam Amicus Curiae tersebut, IDAI juga menyoroti tidak dilakukannya autopsi terhadap pasien. Menurut organisasi itu, tanpa pemeriksaan post-mortem, penyebab kematian tidak dapat dipastikan secara ilmiah dan objektif.
IDAI menegaskan bahwa menghukum seorang dokter tanpa bukti autopsi sama dengan menjatuhkan pidana berdasarkan asumsi, bukan scientific evidence. Kondisi tersebut dinilai menggugurkan unsur kausalitas (conditio sine qua non) yang menjadi elemen penting dalam dakwaan kelalaian yang menyebabkan kematian.
Selain itu, IDAI menekankan pentingnya penerapan asas In Dubio Pro Reo, yakni apabila masih terdapat keraguan dalam pembuktian, maka putusan harus menguntungkan terdakwa.
"Mengingat persidangan belum mampu membuktikan adanya kelalaian terdakwa sebagai penyebab langsung kematian, maka Majelis Hakim wajib menerapkan asas yang telah menjadi fondasi hukum pidana, yaitu jika terdapat keraguan, maka harus diputuskan hal yang paling menguntungkan bagi terdakwa," ujar Sekretaris Umum IDAI, Dr. dr. Hikari Ambara Sjakti, Sp.A., Subsp.H.Onk.(K).
Advertisement
Jadi Preseden Perlindungan Hukum Tenaga Medis
Amicus Curiae juga mengacu pada paradigma baru dalam KUHP Nasional dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 yang memberikan perlindungan hukum bagi tenaga medis yang beritikad baik. Menurut IDAI, dokter tidak dapat dikriminalisasi atas luaran medis akibat penyakit bawaan pasien apabila tindakan yang dilakukan telah sesuai standar profesi dan indikasi medis.
Ketua Badan Pembinaan dan Pembelaan Anggota (BP2A) IDAI, Prof. Dr. dr. Aryono Hendarto, Sp.A., Subsp.N.P.M.(K), MPH, SH, MH, mengatakan perkara ini akan menjadi preseden penting bagi perlindungan hukum tenaga medis di Indonesia.
"Perkara ini akan menjadi preseden penting. Apakah dokter akan bekerja dengan keberanian profesional, atau justru dengan ketakutan karena setiap risiko medis dapat berubah menjadi perkara pidana," tegas Prof. Aryono.
Dukungan terhadap Amicus Curiae datang dari 4.061 sahabat pengadilan yang terdiri atas dokter anak, guru besar, profesor, konsultan subspesialis, hingga pakar hukum kesehatan dari 34 cabang IDAI di seluruh Indonesia.
Melalui dokumen tersebut, IDAI memohon kepada Majelis Hakim untuk menyatakan dakwaan terhadap dr. Ratna Setia Asih, Sp.A tidak terbukti secara sah dan meyakinkan serta menjatuhkan putusan bebas murni (vrijspraak).
Menurut IDAI, putusan dalam perkara ini akan menjadi tolok ukur komitmen negara dalam memberikan perlindungan hukum yang adil bagi tenaga medis sekaligus tetap menjaga hak pasien atas keadilan.
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5379728/original/080061400_1760356827-20251013_140108.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8519902/original/067689300_1782446978-Tugas__41_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3033050/original/073846700_1580099128-20200127--Melihat-Tes-SKD-CPNS-di-Jakarta-2.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9295706/original/066644800_1783939615-cek_fakta_-_prasetyo_hadi_umumkan_dana_pensiunan.jpg)
:strip_icc():format(webp):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/liputan6/watermark-color-landscape-new.png,1180,20,0)/kly-media-production/medias/5569680/original/061677300_1777450375-Piprim__4_.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8256534/original/027399300_1781161052-Vertical_500x656_-_Pentas_Bola_Dunia_2026__3_.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8321222/original/082863400_1782190021-messi.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8303531/original/058987900_1782168483-AP26173793551298-Mbappe.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9295972/original/094968200_1783998125-063_2285118941.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9110984/original/061131000_1783049682-lamine.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8776150/original/042954000_1782857106-France_s_Kylian_Mbappe.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8264052/original/051981800_1782069590-Spain_s_Lamine.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9294138/original/059237800_1783813068-000_B9XJ6UC.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9287270/original/053254800_1783206565-000_B9AD2FJ.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9295862/original/035555400_1783973067-Jude_Bellingham_celebrates_England_s_victory.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9294699/original/022281100_1783851743-England_s_Harry_Kane__left__Jude_Bellingham__center__and_Morgan_Rogers.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8776154/original/033634700_1782859536-France_s_Kylian_Mbappe__10__celebrates_scoring_their_third_goal_with_Michael_Olise.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9295861/original/079168800_1783972957-Spain_s_Mikel_Merino.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9295891/original/012798400_1783991566-WhatsApp_Image_2026-07-14_at_08.01.10.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5299355/original/011784900_1753801574-emma-simpson-mNGaaLeWEp0-unsplash.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9295776/original/092321600_1783944725-WhatsApp_Image_2026-07-13_at_19.06.45.jpeg)