BPOM Temukan Kosmetik Berbahaya, Cek 6 Kandungan yang Diwaspadai

BPOM merilis temuan kosmetik berbahaya. Cek 6 kandungan yang berisiko bagi kesehatan kulit.

Diterbitkan 14 Juli 2026, 06:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) mengungkap 14 produk kosmetik yang mengandung bahan berbahaya dan dilarang berdasarkan hasil intensifikasi pengawasan kosmetik pada triwulan II 2026.

Temuan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (13/7/2026). BPOM menegaskan langkah ini merupakan upaya melindungi masyarakat sekaligus menekan peredaran kosmetik ilegal yang masih banyak ditemukan di pasaran.

Kepala BPOM, Prof. dr. Taruna Ikrar, M.Biomed., MD., Ph.D., mengatakan perkembangan teknologi telah mendorong pesatnya penjualan kosmetik melalui platform digital, media sosial, marketplace, dan berbagai kanal promosi daring.

Menurutnya, dalam enam bulan terakhir, kategori produk perawatan, kecantikan, dan skincare di TikTok Shop menjadi kategori dengan penjualan tertinggi. "Di antara kategori produk lainnya, total pendapatan diperkirakan mencapai Rp35,61 triliun dengan tingkat pertumbuhan 79,73 persen," ujar Taruna.

Besarnya pasar kosmetik digital ini dinilai membuka peluang bagi oknum tidak bertanggung jawab untuk mengedarkan produk ilegal maupun kosmetik yang tidak memenuhi persyaratan keamanan.

Selama triwulan II 2026, BPOM menemukan 14 produk kosmetik yang mengandung bahan berbahaya dan/atau bahan yang dilarang digunakan dalam kosmetik. Kandungan tersebut berpotensi menimbulkan berbagai risiko kesehatan bagi penggunanya.

Taruna Ikrar menjelaskan enam bahan berbahaya yang ditemukan beserta dampaknya terhadap kesehatan, yaitu:

1. Merkuri

Merkuri dapat menyebabkan iritasi kulit, munculnya bintik hitam, hingga kerusakan ginjal karena dapat terserap melalui kulit dan masuk ke aliran darah.

2. Asam Retinoat

Bahan ini dapat menyebabkan kulit kering, iritasi, atau sensasi terbakar. Pada ibu hamil, asam retinoat berisiko menyebabkan kelainan pembentukan organ janin (teratogenik). Penggunaan yang tidak tepat juga dapat mempercepat munculnya keriput.

3. Hidrokuinon

Hidrokuinon berisiko menyebabkan hiperpigmentasi, ochronosis (bercak pigmentasi kehitaman), serta perubahan warna pada kornea mata dan kuku.

4. Klobetasol Propionat

Bahan ini dapat menyebabkan atrofi kulit permanen, serta memicu munculnya bintil-bintil pada kulit yang disertai rasa perih dan gatal (psoriasis pustular).

5. Mometason Furoat

Mometason furoat dapat menyebabkan atrofi atau penipisan kulit.

6. Pewarna Merah K10

Pewarna ini bersifat karsinogenik sehingga berpotensi meningkatkan risiko kanker. "Jadi, enam jenis kandungan tadi sangat berbahaya bagi kesehatan masyarakat kita," kata Taruna Ikrar.

 

Perkuat Pengawasan

BPOM juga mengajak seluruh pemangku kepentingan, termasuk aparat penegak hukum, mitra kerja, dan organisasi kemasyarakatan, untuk memperkuat koordinasi dalam mengawasi peredaran kosmetik agar lebih efektif.

Masyarakat diimbau lebih cermat sebelum membeli atau menggunakan kosmetik. BPOM mengingatkan agar selalu memeriksa izin edar, memastikan keamanan produk, serta tidak mudah tergiur oleh iklan atau klaim yang berlebihan.

Taruna Ikrar menambahkan, BPOM juga terbuka terhadap laporan masyarakat mengenai dugaan peredaran kosmetik ilegal. Menurutnya, partisipasi masyarakat menjadi salah satu kunci penting dalam memperkuat pengawasan.

Di sisi lain, BPOM mengingatkan para pelaku usaha agar memastikan seluruh produk kosmetik telah memenuhi persyaratan izin edar, keamanan, mutu, dan manfaat sebelum diproduksi, diimpor, dipromosikan, maupun didistribusikan.

Seluruh proses tersebut juga harus mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.