Menkes soal Rencana Klinik Kopdes Merah Putih: Bisa Layani Pasien BPJS

Menkes Budi mengatakan soal rencana kehadiran klinik Kopdes Merah Putih. Klinik ini sama seperti klinik swasta yang bisa bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Diterbitkan 30 Oktober 2026, 19:00 WIB
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin angkat bicara soal klinik di Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes Merah Putih). Budi mengatakan bahwa memang ada pembahasan bahwa klinik menjadi salah satu unit bisnis di Kopdes Merah Putih. 

"Sudah ada pembahasan. Memang salah satu unit bisnis dari koperasi, selain logistik, perdagangan, itu ada juga apotek dan klinik," kata Budi usai Pertemuan Nasional Konsil Kesehatan Indonesia di PIK Avenue, Jakarta Utara pada Jumat (30/10/2026) pagi. 

Rencana menghadirkan apotek dan klinik sebagai unit bisnis koperasi ini masih dalam tahap pembahasan dan pengujian model bisnis melalui sejumlah proyek percontohan (pilot project).

"Nah, kita sudah melakukan beberapa pilot project untuk bisa melihat model bisnisnya," kata Budi.

Ia menjelaskan, konsep klinik koperasi tersebut pada dasarnya serupa dengan klinik swasta. Dengan model tersebut klinik bisa menjalin kerja sama dengan BPJS Kesehatan sehingga bisa melayani peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

"Betul, sama seperti semua klinik swasta kan bisa memakai BPJS juga," ujarnya.

Kata BPJS Kesehatan soal Kerja Sama dengan Kopdes Merah Putih

Di kesempatan berbeda, Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah mengatakan Klinik Kopdes Merah Putih harus memenuhi syarat sebelum bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

"Sepanjang klinik tersebut sudah ditetapkan dan sudah disahkan oleh Kementerian Kesehatan itu menjadi klinik dengan persyaratan tertentu," kata Rizzky ditemui Liputan6.com di Hotel Bidakara Jakarta usai Satya JKN Awards 2026 pada Jumat (30/10/2026) sore.

Rizzky mengatakan BPJS Kesehatan tidak langsung otomatis bekerja sama dengan klinik tersebut.

BPJS Kesehatan akan melakukan kredensialing. Ini adalah proses evaluasi resmi untuk memeriksa, memverifikasi, dan menilai kualifikasi serta kelayakan sebelum diberikan kewenangan klinis atau diizinkan bekerja sama.

"Ada uji kelayakan, pemeriksaan kredensialing , pemeriksaan sarana dan prasana serta tenaga kesehatan. Tetap, kita untuk bekerja klinik kopdes dan klinik lain harus ada uji kelayakan," tegas Rizzky.

Â