Cegah DBD Tak Cukup di Rumah, 6 Area Ini Perlu Diperhatikan

Upaya pengendalian DBD di sebuah wilayah tidak bisa hanya berfokus pada lingkungan tempat tinggal karena penularan juga dapat terjadi di berbagai lokasi lain.

Diterbitkan 13 Juni 2026, 10:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Penanggulangan demam berdarah dengue (DBD) di sebuah wilayah umumnya fokus dilakukan di lingkungan pemukiman. Padahal, ada enam area lain yang penanggulangannya perlu diperkuat.

Menurut Kepala Seksi Pengendalian Penyakit Menular dan Penyakit Tidak Menular, Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta, Arif Syaiful Haq memang area pemukiman mencakup rumah, rumah susun, apartemen, dan real estate perlu dijaga kebersihan agar tidak menjadi tempat berkembang biaknya nyamuk Aedes aegypti, vektor penyebab DBD.

Namun, upaya pengendalian tidak bisa hanya berfokus pada lingkungan tempat tinggal karena penularan dengue juga dapat terjadi di berbagai lokasi lain yang menjadi tempat aktivitas masyarakat sehari-hari. Selain itu, perlu juga tanggung jawab dari tatanan berikut: 

Tempat Kerja

Tempat kerja mencakup kantor pemerintah, kantor swasta, dan pabrik dengan penanggung jawab tatanan:

  • Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
  • Dinas Perdagangan dan Perindustrian
  • Dinas Perumahan.

Tempat Pengelolaan Makanan

Tempat pengelolaan makanan mencakup restoran, kantin, catering, dan kaki lima dengan penanggung jawab tatanan:

  • Dinas Pariwisata
  • Dinas Koperasi serta Usaha Kecil dan Menengah (UKM).

Sarana Kesehatan

Sarana kesehatan mencakup rumah sakit, puskesmas, rumah bersalin, apotek, dan klinik dengan penanggung jawab tatanan Dinas Kesehatan.

Institusi Pendidikan

Institusi pendidikan mencakup sekolah, kampus, tempat kursus, dan pesantren dengan penanggung jawab tatanan:

  • Dinas Pendidikan Dasar, Dinas Pendidikan Menengah dan Tinggi
  • Kantor Wilayah Departemen Agama (Kanwil Depag).

Tempat Umum

Tempat umum mencakup pasar, mall, terminal, stasiun, bandara, pelabuhan, hotel, panti sosial, pemakaman, rumah duka, dan rumah ibadah dengan penanggung jawab tatanan:

  • Dinas Pariwisata
  • Dinas Perhubungan
  • Dinas Perumahan
  • Dinas Trantib dan Linmas
  • Dinas Pertanian
  • Dinas Perikanan
  • Dinas Pertamanan
  • Dinas Tata Bangunan
  • Dinas P2B
  • Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPLHD)
  • PD. Pasar
  • Kanwil Depag.

Sarana Olahraga

Sarana olahraga mencakup gelanggang, aula, lapangan, dan stadion dengan penanggung jawab tatanan Dinas Olahraga.

“Ini adalah tatanan yang banyak berpengaruh terhadap terjadinya transmisi DBD. Oleh karena itu, tujuh tatanan inilah yang harus kita perkuat untuk kita sama-sama melakukan upaya penanggulangan DBD di DKI Jakarta,” kata Arif dalam Asean Dengue Day di Jakarta pada Kamis, 11 Juni 2026.

 

Kasus DBD di Indonesia hingga Mei 2026

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Penyakit Menular Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Prima Yosephine mengatakan bahwa DBD masih menjadi tantangan di Indonesia.

“Tahun lalu, 2025, tercatat kita ada kasus dengue sebanyak 161.752 dengan 673 kematian dan tahun ini sampai bulan Mei sudah ada 39.672 kasus dengan kematian 105,” kata Prima yang hadir secara daring.

Berbagai upaya telah dilakukan, sambung Prima, mulai dari pengendalian vektor, penguatan surveilans, tatalaksana klinis, dan pemberdayaan masyarakat melalui gerakan 3M Plus. Gerakan ini terdiri dari:

  • Menguras tempat penampungan air
  • Menutup tempat-tempat penampungan air
  • Mendaur ulang berbagai barang yang memiliki potensi untuk dijadikan tempat berkembang biak nyamuk Aedes aegypti yang membawa virus DBD pada manusia.

Selain 3M di atas yang dimaksud pada poin Plus antara lain:

  • Menanam tanaman yang dapat menangkal nyamuk
  • Memeriksa tempat-tempat yang digunakan untuk penampungan air
  • Memelihara ikan pemakan jentik nyamuk
  • Menggunakan obat anti nyamuk
  • Memasang kawat kasa pada jendela dan ventilasi yang ada di rumah
  • Melakukan gotong royong untuk membersihkan lingkungan secara bersama
  • Meletakkan pakaian yang telah digunakan dalam wadah yang tertutup
  • Memberikan larvasida pada penampungan air yang susah untuk dikuras
  • Memperbaiki saluran dan talang air yang tidak lancar.

“Serta inovasi seperti Wolbachia maupun vaksin dengue. Tantangan kita saat ini adalah memastikan semua upaya tersebut berjalan dalam satu kerangka nasional terpadu, berbasis bukti, dan didukung koordinasi lintas sektor yang kuat,” ujar Prima.

Zero Dengue Death 2030

Prima menambahkan, Indonesia tengah berupaya mengejar target nol kematian akibat dengue alias zero dengue death pada 2030.

“Target zero dengue death 2030 tentu bukan target yang sederhana kalau kita lihat keadaan kita saat ini. Tentu untuk mencapainya diperlukan penguatan di berbagai aspek,” kata Prima.

Beberapa aspek yang perlu dikuatkan adalah:

  • Penguatan tata kelola program
  • Penguatan surveilans dan pelaporan kasus
  • Integrasi data nasional
  • Peningkatan akses diagnosis
  • Tata kelola klinis
  • Pengendalian vektor yang efektif
  • Peningkatan pemberdayaan masyarakat
  • Penguatan dukungan pembiayaan berkelanjutan.

“Keberhasilan dari pengendalian dengue tidak bisa dilakukan oleh sektor kesehatan saja, dibutuhkan keterlibatan aktif dari pemerintah daerah, dunia pendidikan, sektor komunikasi publik, organisasi profesi, akademisi, masyarakat sipil, dan mitra pembangunan.”

“Pendekatan kolaboratif dan berbasis bukti harus menjadi fondasi utama kita dalam setiap kebijakan dan implementasi program,” pungkasnya.