Kemenkes Keluarkan 4 Langkah Waspada Ebola untuk Seluruh Daerah

Kemenkes keluarkan 4 langkah waspada Ebola untuk seluruh daerah, apa saja instruksi pentingnya?

Diterbitkan 20 Mei 2026, 14:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Sebagai langkah kewaspadaan terhadap kasus Ebola di Republik Demokratik Kongo (RD Kongo) dan Uganda, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) meluncurkan Surat Edaran SR.03.01/C/2783/2026.

Melalui surat ini, Kemenkes mengimbau Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi dan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota untuk melakukan:

1. Pelaksanaan surveilans melalui kegiatan memantau penemuan kasus oleh fasilitas kesehatan melalui sindrom demam berdarah virus untuk penyakit ebola.

Utamanya yang memiliki faktor risiko sesuai definisi operasional kasus mengacu pada Pedoman Kesiapsiagaan Menghadapi Penyakit Virus Ebola serta Petunjuk Teknis Surveilans Sentinel Penyakit Infeksi Emerging di Rumah Sakit.

"Pedoman ini dapat diunduh melalui https://s.kemkes.go.id/INFOEBOLA. Pemantauan dilakukan melalui pelaporan surveilans berbasis kejadian (event based surveillance/EBS) dengan memanfaatkan aplikasi sistem kewaspadaan dini dan respons (SKDR)," mengutip Surat Edaran yang ditandatangani Plt. Direktur Jenderal Penanggulangan Penyakit, Andi Saguni, pada Selasa, 19 Mei 2026.

2. Pengendalian faktor risiko meliputi kegiatan:

  1. melakukan promosi kesehatan dan penggerakan masyarakat untuk pencegahan penyakit ebola dengan mengikutsertakan puskesmas, rumah sakit, organisasi profesi, atau lintas sektor terkait penanggulangan penyakit ebola;
  2. melakukan investigasi dan respons penanggulangan yang diperlukan secara terpadu dengan melibatkan sektor terkait.

3. Penguatan sumber daya kesehatan meliputi kegiatan:

  1. melakukan sosialisasi terkait pencegahan, deteksi, dan respons penyakit ebola pada tenaga medis dan tenaga kesehatan di seluruh fasilitas pelayanan kesehatan dengan mengacu pada Pedoman Kesiapsiagaan Menghadapi Penyakit Virus Ebola. Pedoman ini dapat diunduh melalui https://s.kemkes.go.id/INFOEBOLA;
  2. melakukan koordinasi dengan rumah sakit rujukan untuk memastikan kesiapan tatalaksana kasus penyakit ebola;
  3. melakukan koordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis (UPT) bidang kekarantinaan kesehatan di wilayahnya dalam rangka meningkatkan kewaspadaan dini pada pelaku perjalanan dari negara terjangkit yang bisa diakses pada https://s.kemkes.go.id/INFOEBOLA;
  4. melakukan koordinasi dengan laboratorium kesehatan masyarakat di wilayah terkait pengelolaan spesimen kasus penyakit ebola sesuai dengan standar pedoman;
  5. menyediakan alokasi anggaran untuk kewaspadaan dan penanggulangan kejadian luar biasa (KLB) penyakit ebola sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan.

4. Pengembangan rencana tanggap darurat untuk kesiapan menghadapi KLB dan sebagai upaya meminimalisasi terjadinya KLB berulang melalui penyusunan dan/atau pengembangan rencana kontingensi.