Prancis Menuju Legalisasi Assisted Dying, Bantuan Medis Akhiri Hidup

Assisted dying adalah bantuan medis untuk akhiri hidup. Begini aturan yang disiapkan Prancis.

Diterbitkan 20 Juli 2026, 07:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Prancis - Prancis selangkah lagi melegalkan hak meninggal dengan bantuan medis (assisted dying) setelah parlemen menyetujui rancangan undang-undang yang didukung Presiden Emmanuel Macron. Jika nantinya disahkan oleh Dewan Konstitusi, aturan ini akan menjadi salah satu reformasi sosial terbesar di Prancis dalam lebih dari satu dekade terakhir.

Mengutip Channel News Asia, Jumat (17/7/2026), Macron telah berkomitmen mendorong legalisasi assisted dying sejak terpilih kembali sebagai presiden pada 2022. Kebijakan ini dinilai sebagai perubahan sosial paling signifikan sejak Prancis melegalkan pernikahan sesama jenis pada 2012.

Dalam unggahan di platform X, Macron menyebut janji yang dia sampaikan kepada rakyat Prancis akhirnya terwujud. "Saya berjanji pada 2022 untuk membuka jalan ini bersama rakyat Prancis. Dengan keseriusan, kerendahan hati, dan penghormatan penuh terhadap demokrasi, komitmen itu kini telah dipenuhi," tulis Macron seperti dikutip dari Kanal Global pada Senin (20/7/2026)

Jika Dewan Konstitusi menyatakan undang-undang tersebut sesuai dengan konstitusi, Prancis akan bergabung dengan Belanda, Belgia, Swiss, dan Kanada yang telah lebih dahulu melegalkan assisted dying.

Sebelumnya, rancangan undang-undang ini lolos dengan mudah di Majelis Nasional, tetapi ditolak Senat yang didominasi partai-partai konservatif. Meski demikian, pemerintah memanfaatkan ketentuan konstitusi yang memungkinkan Majelis Nasional memberikan persetujuan akhir tanpa persetujuan Senat.

Perdana Menteri, Sebastien Lecornu, kemudian meminta Dewan Konstitusi meninjau undang-undang tersebut sebelum resmi berlaku. Menurutnya, minimnya pembahasan di Senat membuat proses legislasi belum sepenuhnya mengakomodasi pandangan pendukung maupun pihak yang menolak.

Dewan Konstitusi memiliki kewenangan untuk menilai kesesuaian suatu undang-undang dengan konstitusi. Lembaga ini dapat menyatakan undang-undang sah, membatalkan seluruh isi aturan, atau memberikan catatan terhadap pasal-pasal tertentu yang dianggap bermasalah.

Sejumlah tokoh Partai Republik yang menguasai Senat tetap menentang legalisasi assisted dying, termasuk Ketua Senat Gerard Larcher dan mantan Menteri Dalam Negeri Bruno Retailleau. Penolakan mereka mencerminkan perdebatan yang masih berlangsung di tengah masyarakat mengenai isu yang sensitif ini.

Berdasarkan rancangan undang-undang tersebut, orang dewasa dengan penyakit terminal dapat mengajukan permohonan untuk mengakhiri hidup melalui bantuan medis. Pemohon harus mampu menyatakan keinginannya secara sadar dan jelas, serta mengalami penderitaan fisik yang berat akibat penyakitnya.

Cara Kerja Assisted Dying

Rasa sakit yang dialami harus tidak lagi dapat diatasi dengan pengobatan atau dinilai tidak tertahankan oleh pasien, termasuk ketika pasien memilih menghentikan atau menolak pengobatan. Dokter akan memverifikasi apakah seluruh persyaratan telah terpenuhi.

Setelah itu, panel khusus akan melakukan evaluasi sebelum dokter mengambil keputusan akhir. Pasien juga berhak membatalkan persetujuannya kapan saja sebelum tindakan dilakukan.

Dalam pelaksanaannya, pasien diwajibkan mengonsumsi sendiri obat yang digunakan untuk mengakhiri hidupnya. Namun, jika kondisi fisik tidak memungkinkan, tenaga kesehatan dapat memberikan bantuan sesuai ketentuan yang berlaku.

Agnes Firmin Le Bodo, anggota parlemen dari kubu tengah-kanan sekaligus mantan Menteri Kesehatan yang ikut menyusun rancangan undang-undang ini pada 2024, optimistis aturan tersebut akan disahkan karena dinilai telah disusun secara seimbang dan mempertimbangkan berbagai kepentingan.

Sebaliknya, Christophe Bentz dari partai sayap kanan National Rally menilai regulasi tersebut berbahaya dan berpotensi membuka peluang penyalahgunaan.

Hingga kini, legalisasi assisted dying masih menjadi isu yang memicu perdebatan di Prancis. Di satu sisi, kebijakan ini mendapat dukungan dari kelompok yang memperjuangkan hak pasien untuk menentukan akhir hidupnya.

Di sisi lain, kalangan konservatif tetap menolak karena khawatir terhadap implikasi etis dan risiko penyalahgunaan.

Kontak Bantuan

Bunuh diri bukan jawaban apalagi solusi dari semua permasalahan hidup yang seringkali menghimpit. Bila Anda, teman, saudara, atau keluarga yang Anda kenal sedang mengalami masa sulit, dilanda depresi dan merasakan dorongan untuk bunuh diri, sangat disarankan menghubungi dokter kesehatan jiwa di fasilitas kesehatan (Puskesmas atau Rumah Sakit) terdekat.

Bisa juga mengunduh aplikasi Sahabatku: https://play.google.com/store/apps/details?id=com.tldigital.sahabatku

Atau hubungi Call Center 24 jam Halo Kemenkes 1500-567 yang melayani berbagai pengaduan, permintaan, dan saran masyarakat.

Anda juga bisa mengirim pesan singkat ke 081281562620, faksimili (021) 5223002, 52921669, dan alamat surat elektronik (surel) kontak@kemkes.go.id.